PENATAAN MINIMARKET BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Abstrak
Besaranya minat masyarakat untuk berbelanja di minimarket tidak jarang menimbulkan dampak negatif bagi pedagang pasar tradisional. Oleh karena itu, peranan pemerintah sangat penting dalam menata keberadaan minimarket melalui penerbitan peraturan perundang-undangan yang diharapkan sinkron satu sama lain. Kebijakan pemerintah dianggap penting, karena selama ini kebijakan tersebut nampaknya belum terimplementasikan dengan baik diantaranya dari segi perizinan, jam kerja, kemitraan, jumlah kepemilikan dan komposisi minimarket. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam peraturan pembatasan minimarket diantaranya adalah: 1) PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. terkait jenis/bentuk minimarket; luas bangunan/sarana; jam operasional; zonasi pendirian; kententuan pendirian; kepemilikan gerai; kemitraan; perizinan; 2) Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Peraturan tersebut memuat informasi penting terkait variabel pembatasan minimarket diantaranya jenis atau bentuk minimarket; lokasi; jam operasional; zonasi pendirian, ketentuan pendirian dan kepemilikan gerai.
Kata kunci: Minimarket, Pasar, Peraturan Perundang-Undangan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal MoZaiK

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.