PENGELOLAAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BERDASARKAN PP NOMOR 54 TAHUN 2017

Penulis

  • Mia Clarissa Dewi STISIP Yuppentek

Abstrak

PP Nomor 54 Tahun 2017 merupakan dasar hukum pengelolaan BUMD. Sebelumnya BUMD dianggap masih kurang professional dalam pengelolaannya. Pemerintah Daerah melaukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD. Penerapan PP Nomor 54 Tahun 2017 diharapkan dapat membawa perubahan dalam pengelolaan Perumda sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Terlibatnya Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal kepengurusan Peruumda nantinya akan membawa dampak positif terhadap pengembangan perusahaan dengan adanya fungsi kontrol secara langsung oleh Kepala Daerah. Perubahan paling mendasar pada Perusahaan Daerah terhadap penyesuaian PP Nomor 54 Tahun 2017 dalam pengelolaan Perumda antara lain adalah kepengurusan Perumda; kegiatan usaha; permodalan, pengawasan dan pemanfaatan laba bersih.

Unduhan

Diterbitkan

2022-01-12

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PENGELOLAAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BERDASARKAN PP NOMOR 54 TAHUN 2017. (2022). Jurnal MoZaiK, 13(2), 43-53. https://ijc.ilearning.co/index.php/mozaik/article/view/1777