PENGELOLAAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BERDASARKAN PP NOMOR 54 TAHUN 2017
Abstrak
PP Nomor 54 Tahun 2017 merupakan dasar hukum pengelolaan BUMD. Sebelumnya BUMD dianggap masih kurang professional dalam pengelolaannya. Pemerintah Daerah melaukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD. Penerapan PP Nomor 54 Tahun 2017 diharapkan dapat membawa perubahan dalam pengelolaan Perumda sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Terlibatnya Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal kepengurusan Peruumda nantinya akan membawa dampak positif terhadap pengembangan perusahaan dengan adanya fungsi kontrol secara langsung oleh Kepala Daerah. Perubahan paling mendasar pada Perusahaan Daerah terhadap penyesuaian PP Nomor 54 Tahun 2017 dalam pengelolaan Perumda antara lain adalah kepengurusan Perumda; kegiatan usaha; permodalan, pengawasan dan pemanfaatan laba bersih.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal MoZaiK

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.