IMPLEMENTASI PERWAL NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG SANKSI PELANGGARAN PSBB DI LUAR RUMAH (PASAL 4) DAN DI TEMPAT KERJA (PASAL 6) (Studi Kasus: Kecamatan Cibodas Kota Tangerang)

Penulis

  • Chairul Amri Lubis STISIP Yuppentek
  • Mia Clarissa Dewi STISIP Yuppentek

Abstrak

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang merupakan cara paling ampuh untuk memutus penularan pandemi Covid 19. Peraturan yang mengatur tentang PSBB tersebut adalah Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian implementasi Perwal Nomor 29 Tahun 2020 dalam mengatasi Covid-19. Penelitian ini dilakukan selama 6 bulan dari bulan Mei hingga bulan Oktober 2020. Data diambil dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul, kemudian dianalisis secara deskriptif. Penerapan kebijakan PSBB di Kecamatan Cibodas sudah cukup efektif terutama dengan sejak ditetapkan PSBB, kasus Covid-19 mengalami penurunan dari 544 orang menjadi 492 orang. Adapun penerapan PSBB terhadap aktivitas di luar rumah dan juga di tempat kerja di Kecamatan Cibodas sudah sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 Pasal 4 dan 6.

Unduhan

Diterbitkan

2021-08-16

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PERWAL NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG SANKSI PELANGGARAN PSBB DI LUAR RUMAH (PASAL 4) DAN DI TEMPAT KERJA (PASAL 6) (Studi Kasus: Kecamatan Cibodas Kota Tangerang) . (2021). Jurnal MoZaiK, 13(1), 24-32. https://ijc.ilearning.co/index.php/mozaik/article/view/1656