IMPLEMENTASI PROSEDUR PELAYANAN AKTE TANAH DI KECAMATAN CURUG KABUPATEN TANGERANG

Authors

Keywords:

Pelatihan, Kinerja karyawan

Abstract

Pelaksanaan pendaftaran tanah di Kecamatan Curug masih mengalami kendala pada waktu penyelesaian yang disebabkan karena proses melengkapi dokumen yang tidak mudah dan memakan waktu untuk meneliti kebenarannya. Pemberian pelayanan pada dasarnya tercermin dari kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah mulai dari biaya pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pemberi layanan, kemudahan prosedur pelayanan dan waktu penyelesaian. Maka dari itu pemerintah perlu memberikan informasi dan berkomunikasi dengan masyarakat khususnya terkait dengan pendaftaran tanah. Adanya sosialisasi dan pengumuman tentang pendaftaran tanah kepada masyarakat akan sangat membantu dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah, serta menjunjang kelancaran proses pendaftaran tanah.

Published

2018-09-02

Issue

Section

Artikel